IUMK dan SPPL


Created At : 2016-04-06 05:44:07 Oleh : Kang Amir Informasi Publik Dibaca : 862

Izin Usaha Mikro dan Kecil

 

Untuk lebih menghidupkan lagi Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam hal perijinan usaha. Di mana mulai saat ini para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dapat mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK ) hanya sampai pada tingkat Kecamatan saja.  Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK ) diberikan dalam bentuk Kartu IUMK yang proses mencetaknya di lakukan di Kantor Bank BRI setelah pelaku Usaha Mikro dan Kecil tersebut mendapatkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kecamatan.

 

A.       IUMK

      

      Pengertian Usaha Mikro dan Usaha Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

 

  • Usaha Mikro adalah unit usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil adalah unit usaha dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar.

 

       Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK ) bertujuan untuk :

 

1.       Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;

2.       Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;

3.       Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;

4.       Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

 

  1. Syarat pengajuan IUMK :
      1. Nama
      2. No KTP
      3. Pas Foto 4X6 (2 lembar)
      4. Nama usaha (jika ada)
      5. Alamat
      6. No telepon
      7. NPWP (jika memiliki)
      8. Bentuk usaha
      9. Lokasi usaha

 

B.       SPPL

 

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

SPPL ini selain merupakan KOMITMEN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, juga merupakan rekomendasi untuk usaha/kegiatan dimana fungsinya sebagai salah satu syarat dari ijin usaha dan HO (gangguan) yang menangani ijin tentang pengelolaan lingkungan hidup disekitar wilayah usaha tersebut.

SPPL ditujukan untuk kegiatan/usaha/industri kecil yang menghasilkan limbah dan tidak berdampak penting bagi lingkungan. Sebagai contoh usaha/kegiatan praktek dokter/bidan/perawat, kios pupuk, rumah makan (restaurant),  minimarket, pertokoan, ruko, bengkel kecil,  dan lain sebagainya.

 

Syarat Pengurusan SPPL

 Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan SPPL

1.Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar

2. Fotocopy perizinan yang dimiliki sesuai usaha atau kegiatan  (Bagi perpanjangan Perizinan)

3. Mengisi surat permohonan HO  dan disejui oleh Kepala Desa.

4. Materai 6000, 1 lembar

5. Surat Kuasa Pengurusan SPPL bagi yang di wakilkan serta Fotocopy KTP yang mewakilkan

 

Form pengajuan IUMK dan SPPL dapat diunduh pada menu Download.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara