Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 064/205/01.06/2018 Tentang Uji Coba Penerapan 5 ( Lima ) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, terhitung mulai Hari Senin tanggal 14 Mei 2018 Kantor Kecamatan Grabag menerapkan waktu pelayanan 5 hari kerja dengan pengaturan jam kerja sebagai berikut :
- Senin s.d Kamis : 07.00 WIB - 15.30 WIB, waktu istirahat : 12.00-12.30 WIB
- Jum'at : 07.00 WIB - 14.30 WIB, waktu istirahat : 11.30-12.30 WIB
Pemberlakuan jam kerja tersebut dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja serta efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya kantor.
Created At : 2018-05-16 00:00:00 Oleh : Kang Amir Berita / Artikel Dibaca : 1820