Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Kecamatan Grabag Tahun 2017


Created At : 2017-10-13 00:00:00 Oleh : KANG AMIR Berita / Artikel Dibaca : 240

               Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa se- Kecamatan Grabag yang bertempat di Pendopo Kecamatan Grabag. Perangkat dari 28 Desa yang terdapat di Kecamatan Grabag, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya secara antusias menghadiri undangan pelatihan ini. Aparatur Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Grabag seluruhnya berjumlah 303 orang dan jumlah ini akan bertambah lagi pada akhir tahun ini dengan segera dilaksanakannya ujian pengisian perangkat Desa di 7 Desa.

                Bupati Magelang Bapak Zaenal Arifin, SIP berkesempatan hadir untuk menyampaikan materi Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Kecamatan Grabag Tahun 2017 ini. Dalam pelaksanaan kegiatan ini juga hadir Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang yang juga masing-masing berkesempatan menyampaikan materi tentang penguatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa. Pada prinsipnya tugas pokok pemerintah adalah public service, yaitu pelayanan atau melayani masyarakat. Tingkat kemampuan pemerintah dengan tingkat kemampuan masyarakat moderen, tradisional maupun termodern sekalipun harus seimbang atau diimbangi. Disamping itu pemerintah dituntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, sehingga wajar apabila dalam kondisi seperti ini dibutuhkan government (pemerintah) dan governance (pemerintahan) yang memadai.

                   Kemampuan menyelenggarakan pemerintahan sangat ditentukan oleh kecakapan menajerial dari eksponen pemerintahan dan berfungsinya sistem manajemen. Pola penyelenggaraan pemerintahan desa di satu sisi harus mengikuti tuntutan modernitas, namun di sisi lain harus peka terhadap konteks budaya setempat. Dari tinjauan tersebut, apabila governance sudah berjalan dengan baik serta dalam tataran implementasinya telah mengakomodasi empat komponen yang meliputi : Hak azazi manusia (human right), masyarakat madani (civil society), demokratisasi dan globalisasi, maka kepemerintahan yang ada telah berkualifikasi baik atau diistilahkan ”good governance”.

             Pemerintah pusat menegaskan bahwa, demi terselenggaranya pembangunan yang ada di tingkat desa diwajibkan menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau biasa disingkat RPJMDesa. RPJMDesa itu sendiri merupakan dokumen rencana pembangunan dalam jangka enam tahunan yang memuat arah kebijakan, diantaranya mengenai kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum serta program-program rencana yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan RPJMDesa itu sendiri serta program yang dikeluarkan oleh SKPD, dan program-program yang diprioriataskan pemerintah pusat ke desa. Program-program yang terpusat di desa perlu diketahui oleh pemeritah desa itu sendiri agar segala bentuk program bisa diselaraskan dengan RPJMDesa sehingga bisa berjalan dengan baik. Desalah yang mengerti kondisinya sendiri karena desa sebagai pelaku dalam pembangunan dan mengetahui apa saja potensi yang ada di desa itu sendiri.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara