Rapat Penetapan Batas Desa Se-Kecamatan Grabag


Created At : 2016-10-15 04:28:05 Oleh : Kang Amir Berita / Artikel Dibaca : 205
batas1
batas2
batas3

              Menindaklanjuti rapat pertama tentang Penetapan Batas Desa tanggal 7 Oktober 2016 yang dilaksanakan di Desa Ngasinan, kemarin ( 14/10/2016 ) bertempat di Aula KUD Kecamatan Grabag telah dilaksanakan Rapat Lanjutan tentang Penetapan Batas Desa se-Kecamatan Grabag.

            Pada kesempatan rapat kali ini dihadiri oleh Kepala Desa / Perangkat Desa yang mengerti dan paham posisi batas-batas Desa, Badan Informasi Geospasial ( BIG ) dahulu Bakosurtanal, Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan, dan difasilitasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang.

                Rapat dibuka oleh Bapak Subiyanto, SH.MM selaku Sekretaris Kecamatan Grabag, dilanjutkan dengan diskusi antara desa yang berbatasan langsung satu sama lain. Setelah dicapai kesepakatan bersama kemudian dilakukan pemetaan ulang batas-batas antar desa tersebut. Pada tahap akhir dari pelaksanaan rapat kali ini yaitu dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan batas desa.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara